Baru Saja Dilantik Prabowo, Wanita Ini Langsung Sikat Ribuan Dapur Program Gizi yang Melanggar Aturan!

Tongkat estafet kepemimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) resmi berpindah tangan setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, menggantikan posisi Dadan Hindayana. Keputusan strategis ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa malam. Sebelum dipercaya memimpin lembaga ini, perempuan kelahiran Madiun pada 3 Januari 1968 tersebut menduduki posisi sebagai Wakil Kepala BGN yang membidangi sektor Komunikasi Publik dan Investigasi.
Eksistensi Nanik di ruang publik sebenarnya telah terbangun lama sebelum ia masuk ke dalam lingkar inti pemerintahan. Mengawali perjalanan profesionalnya sebagai jurnalis di Tabloid Bangkit di bawah bendera Kompas Gramedia, ia kemudian memperkuat kapasitas komunikasinya dengan memimpin Kelompok Media Peluang (KMP). Pengalaman panjang di dunia pers inilah yang membentuk ketajaman komunikasinya. Kiprah politiknya mulai mendapat perhatian luas secara nasional saat ia bergabung dalam barisan pendukung Prabowo Subianto, termasuk mengemban tugas sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada Pilpres 2019. Memasuki era Kabinet Merah Putih, ia sempat dilantik menjadi Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) bersama Budiman Sudjatmiko melalui Keppres Nomor 145/P Tahun 2024, sebelum akhirnya digeser menjadi Wakil Kepala BGN pada perombakan kabinet September 2025.
Selama mengawal jalannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai Wakil Kepala BGN sekaligus Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi, Nanik dikenal dengan metode pengawasan lapangan yang sangat ketat. Ia kerap melakukan inspeksi mendadak langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), salah satunya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, untuk memastikan hak gizi anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita terpenuhi sesuai regulasi. Dalam berbagai operasi senyap tersebut, ia menemukan sejumlah pelanggaran fundamental pada aspek sanitasi, tata letak ruang masak yang menyalahi pedoman teknis, hingga dapur yang tidak higienis.
Sikap tanpa kompromi ditunjukkan Nanik dengan langsung membekukan operasional SPPG yang kedapatan melanggar Standard Operating Procedure (SOP). Ia juga mewajibkan para mitra penyedia untuk memfasilitasi tempat tinggal yang layak bagi tenaga pengawas gizi, pengawas keuangan, hingga kepala satuan di area kerja demi menjaga produktivitas SDM. Ketegasan ini terbukti lewat data yang dirilis pada Minggu (31/5), di mana sebanyak 2.213 SPPG masih dalam status penangguhan operasional akibat belum memenuhi standarisasi manajemen maupun kelayakan bangunan fisik.
Langkah pembekuan sementara ini diambil setelah menyerap keluhan masyarakat, laporan berkala dari birokrat daerah, serta temuan langsung di lapangan demi memitigasi dampak buruk bagi penerima manfaat. Secara akumulatif, sejak Program MBG diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, BGN mencatat ada 8.182 SPPG dari total 27.208 unit di Indonesia yang pernah dijatuhi sanksi pembekuan. Meski 5.659 unit di antaranya kini telah diizinkan kembali beroperasi setelah melakukan pembenahan total, sisa unit lainnya yang masih ditangguhkan menjadi bukti nyata bahwa di bawah kendali Nanik, aspek kualitas dan keamanan pangan tidak dapat ditawar oleh alasan apa pun.
(cnn)