Kekerasan Seksual Anak di Sukabumi: Ayah Kandung Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi bantuan dan dukungan bagi korban kekerasan seksual anak

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian publik setelah beredar informasi di media sosial yang menyebutkan korban mengalami kesulitan dalam membuat laporan polisi karena terkendala biaya.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan ayah kandung korban berinisial DR (33) sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melaksanakan gelar perkara.

Video Viral Klik Disini!

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Sudaryana, menegaskan bahwa setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan ditangani secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam proses penanganan perkara.

Setelah alat bukti dinilai cukup dan memenuhi unsur pidana, tersangka langsung diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga membantah adanya hambatan biaya dalam proses pelaporan. Setelah mengetahui informasi yang beredar di media sosial, Polsek Surade segera mengambil langkah proaktif dengan membantu korban membuat laporan resmi serta memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Selain fokus pada proses penyidikan, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap pemulihan kondisi psikologis korban. Untuk mendukung proses pembuktian sekaligus pemulihan trauma, penyidik menjadwalkan pemeriksaan visum et psikiatrikum. Setelah seluruh proses penyidikan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan korban memperoleh perlindungan serta penanganan yang sesuai.